Santriwati Korban Pemerkosaan Guru di Pesantren Dipastikan Dapat Perlindungan dan Pendampingan

- 10 Desember 2021, 22:27 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan./
Ilustrasi korban pemerkosaan./ /Pexels/Lucas Pezeta/

KARAWANGPOST - Santriwati yang menjadi korban pemerkosaan gurunya di pesantren di Kota Bandung akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Hal tersebut dipastikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Anak-anak santriwati yang menjadi korban sudah dan sedang diurus oleh Tim DP3AKB Provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya," katanya.

DP3AKB Jabar melalui UPTD PPA Jabar bersama Polda Jabar dan LPSK RI sudah melakukan berbagai upaya perlindungan, mulai dari pendampingan psikologis, pendampingan hukum, upaya pemenuhan hak-hak pendidikan, reunifikasi kepada keluarga, sampai pelaksanaan reintegrasi.

Baca Juga: Terungkap..! Ternyata ada 21 Santriwati yang Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru Pesantren

Selain itu, DP3AKB bersama Polda Jabar dan LPSK RI pun berkomitmen untuk menangani kasus pemerkosaan tersebut dengan mengedepankan Asas Perlindungan Anak.

Harapannya, hak-hak korban, baik secara hukum, psikologis, sosial, dan pendidikan, dapat terpenuhi.

Dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, gubernur berharap pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Kasus Guru Perkosa Belasan Santriwati, Deddy Corbuzier Emosi: Hukum Mati..!

"Pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini," katanya.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x