KARAWANGPOST - Kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh pemilik pesantren Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibirudi Bandung, Jawa Barat.
Diketahui pelaku berinisial HW yang melakukan aksi pemerkosaan 13 santriwati yang menuntut ilmu pada pondok pesantren tersebut.
Orang tua korban dan saksi yang melaporkan aksi pemerkosaan 13 santriwati oleh HW pada 18 Mei 2021.
Baca Juga: Pemilik Pesantren di Bandung Perkosa 13 Santriwati, Viral di Medsos
Namun, laporan kasus tersebut tidak mendapat kabar perkembangan mengenai kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh pemilik pesantren.
Berdasarkan data dari UPTD PPA setempat, korban pemerkosaan 13 santriwati oleh pemilik pesantren yang ternyata masih dalam usia belasan tahun.
Aksi pemerkosaan ini berlangsung sejak 5 tahun yang lalu, tepatnya sejak tahun 2016 hingga 2021.
Baca Juga: Ridwan Kamil Komentari Kasus 13 Santriwati yang Dicabuli Gurunya di Bandung
Pelaku pemerkosaan 13 santriwati melampiaskan nafsu bejatnya itu dengan mengancam para santriwati agar melakukan hubungan intim dengannya.