Ridwan Kamil Komentari Kasus 13 Santriwati yang Dicabuli Gurunya di Bandung

- 9 Desember 2021, 01:27 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /jabarprov.go.id/

KARAWANGPOST - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan tanggapan dan pernyataan terkait aksi pencabulan yang dilakukan oleh guru pesantren terhadap siswanya.

Diberitakan sebelumnya, ada 13 santriwati diperkosa, 8 orang melahirkan 5 bayi bahkan 1 orang korban ada yang sampai melahirkan hingga 2 kali.

Aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh guru pesantren yang berinisial HW di salah satu pesantren yang ada di kota Bandung.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Kamis 9 Desember 2021: Saksikan My Love My Enemy dan Buku Harian Seorang Istri

Melalui akun Instagramnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan pernyataan terkait dengan adanya berita tersebut.

  1. Pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Tempat bersekolahnya sudah langsung ditutup. Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini.
  2. Anak-anak santriwati yang menjadi korban, sudah dan sedang diurus oleh tim DP3AKB provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya.
  3. Meminta forum institusi pendidikan/forum pesantren untuk saling mengingatkan jika ada praktik-praktik pendidikan yang di luar kewajaran.
  4. Juga agar aparat setempat di level desa/kelurahan agar selalu memonitor setiap kegiatan publik yang berada di wilayah kewenangannya.
  5. Kepada para orang tua, diminta rajin dan rutin memonitor situasi pendidikan anak-anaknya di sekolah berasrama, sehingga selalu up to date terkait keseharian anak-anaknya.

Baca Juga: Aksi Pengeroyokan Polisi Oleh Sejumlah Pemuda Viral di Medsos

Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, dan semoga keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan kepada kasus ini.

Pernyataan tersebut ditulis oleh Ridwan Kamil melalui akun Instagram resminya pada Rabu, 8 Desember 2021.

Atas tindakan yang dilakukan HW, pelaku didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Berbagai Sumber Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x