Ini Alasan Velline Chu, Penyanyi Dangdut yang Ditangkap karena Narkoba

- 10 Januari 2022, 15:46 WIB
Velline Chu, Penyanyi Dangdut yang Ditangkap karena Narkoba .
Velline Chu, Penyanyi Dangdut yang Ditangkap karena Narkoba . /Instagram @velline_ratubegal

KARAWANGPOST - Penyanyi dangdut berinisial VU yang ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba ternyata Velline Chu yang dikenal dengan sebutan 'Ratu Begal'.

Penyanyi dangdut Velline Chu ditangkap bersama suaminya, Budi Harianto di kediamannya yang berlokasi di Jatisampurna, Kota Bekasi.

Velline Chu bersama suaminya Budi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba, usai dibekuk di kediamannya pada Sabtu 8 Januari 2022.

Baca Juga: Ini Lokasi Vaksinasi Anak di Wilayah Karawang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan kalau Velline Chu mengonsumsi narkoba jenis sabu dengan alasan untuk menghilangkan trauma kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang pernah dialami dengan suaminya terdahulu.

"Hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah mengalami KDRT dari mantan suami, sehingga ia menghilangkan trauma itu dengan menggunakan narkoba," kata Zulpan, Senin 10 Januari 2022.

Baca Juga: Velline Chu, Penyanyi Dangdut Inisial VU Ditangkap Bersama Suaminya karena Narkoba

Dari hasil pemeriksaan, Velline Chu mengaku menggunakan narkoba baru-baru ini. Ia juga mengajak sang suami dalam mengonsumsi barang haram tersebut.

"Pengakuannya baru tapi akan kami dalami lagi," jelasnya.

Sebelumnya, pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya diamankan di kediamannya yang berlokasi di Jatisampurna, Kota Bekasi.

Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Asal Karawang Terpapar Varian Omicron Sepulang dari Arab Saudi

"Penangkapan di rumah tersangka, ada dua yaitu Budi Haryanto (34) dan Ningsih atau Velline Chu (44) itu nama entertainnya. Mereka pasangan suami istri," ungkap Zulpan.

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini antara lain satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, serta satu unit handphone.

Akibat perbuatannya, Velline Chu dan suaminya dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x