Ini Kata Kemenag tentang 198 Pesantren yang Disebut Terafiliasi Jaringan Teroris

- 4 Februari 2022, 09:24 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /pixabay/kalhh

Rukun pesantren itu terdiri atas kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musalla, serta kajian kitab kuning.

Baca Juga: Link Nonton Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Season 2 Episode 10 'Never Give Up'

“Faktanya, dari sejumlah nama yang disebut BNPT, setelah kami cek, tidak semua masuk kategori pesantren. Makanya, kami koordinasi lebih lanjut dengan BNPT agar ada kesamaan data.”

“Tata kelola pesantren saat ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Jadi posisi pesantren sekarang semakin kuat karena sudah ada rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari negara dengan tetap mempertahankan kekhasan dan kemandirian pesantren,” katanya.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah