Kementerian Agama Akan Laksanakan Sidang Isbat Untuk Menetapkan Awal Bulan Ramadan

- 31 Maret 2022, 15:38 WIB
Ilustrasi awal kemunculan bulan
Ilustrasi awal kemunculan bulan /Karawangpost/Pexels/ Vladyslav Dushenkovsky

“Pada hari rukyat, 29 Syakban 1443 H, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk, berkisar antara 1 derajat 6,78 menit sampai dengan 2 derajat 10,02 menit," ucap Adib Jumat 25 Maret 2022.

Adib mengatakan masih menunggu hasil rukyatul (pemantauan) hilal, untuk menetapkan kapan tepatnya awal bulan Ramadhan.

Baca Juga: Warung Makan Tak Dilarang Buka pada Siang Hari Ramadan

Sementara itu Kementerian Agama telah menetapkan 101 lokasi titik untuk proses rukyatul hilal di seluruh Indonesia.

"Rukyatul hilal tersebut akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/ Kota yang membentang dengan Peradilan Agama berikut Ormas Islam serta instansi lain di daerah setempat," terang Adib.

“Hasil rukyatul hilal yang dilakukan ini selanjutnya akan dilaporkan sebagai bahan pertimbangan Sidang Isbat Awal Ramadhan 1443 H,” sambungnya.

Baca Juga: Contraflow Dan One Way Jadi Skema Polisi Mengatasi Kemacetan di Musim Mudik Lebaran

Kepala Subdit Hisab Rukyat dan Syariah Ismail Fahmi menambahkan, sidang sidang awal Ramadhan 1443 H akan dihadiri oleh sejumlah Duta Besar Negara Sahabat, Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Lembaga dan instansi terkait, Anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama, dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Pondok Pesantren.

“Sidang akan digelar secara hybrid, yakni berani dan memikat. sebagian peserta hadir di lokasi acara, sebagian mengikuti secara online melalui rapat zoom,” ujar Ismail.

“Hasil sidang isbat akan langsung langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan juga RRI. Penyampaian hasil sidang isbat juga langsung melalui media sosial Kementerian Agama,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah