Warung Makan Tak Dilarang Buka pada Siang Hari Ramadan

- 31 Maret 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi warung makan.
Ilustrasi warung makan. /Kabar Banten /Yono Suryono

KARAWANGPOST - Warung yang menjual makanan biasanya tutup pada siang hari bulan puasa atau Ramadan. Meski ada yang buka, itu tetap ditutupi dengan tirai.

Pada Ramadan kali ini, warung makan atau warung yang menjual makanan akan dibebaskan dan diperbolehkan buka pada siang hari.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyampaikan kalau warung yang menjual makanan tak perlu tutup saat Ramadan, hanya saja perlu diatur. Tujuannya agar kegiatan ekonomi tetap berlangsung.

Baca Juga: Contraflow dan One Way Jadi Skema Polisi Mengatasi Kemacetan di Musim Mudik Lebaran

"Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadan, tutup yang mana, harus jelas," ujar Amirsyah.

Amirsyah mengatakan munculnya pedagang saat Ramadan justru bagus. Kondisi itu bakal menghidupkan perekonomian, utamanya usaha mikro kecil, yang lesu akibat dihantam pandemi Covid-19.

Bahkan ia juga meminta pihak-pihak tertentu agar tidak melakukan sweeping terhadap tempat-tempat makan yang buka siang hari saat Ramadan.

Baca Juga: RANS Cilegon FC Datangkan Ronaldinho, Raffi Ahmad Raih Sanjungan Kalangan Selebritis dan Netizen

Pemilik usaha harus menghargai orang yang sedang berpuasa, di saat yang bersamaan orang berpuasa juga mesti menghargai satu sama lain.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah