Legislator: Terkait Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Menteri Perdagangan Juga Harus Diperiksa

- 20 April 2022, 06:39 WIB
Ilustrasi - Minyak Goreng Kemasan
Ilustrasi - Minyak Goreng Kemasan /Instagram/diskondansale

KARAWANGPOST - Legislator mendesak kasus korupsi ekspor minyak goreng harus diselidiki secara tuntas. Sehingga dapat membuka tabir dugaan permainan dan kongkalikong pihak pengusaha crude palm oil (CPO) dan jajaran Kementerian Perdagangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Rudi Hartono Bangun saat menanggapi ditetapkanya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Rudi, langkah Kejagung sudah tepat. Kejagung harus tegas dan gerak cepat. Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas, karena di Kemendag semua kuncinya dan pengusaha CPO nakal yang jadi inti kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Baca Juga: Anak-anak Bisa Mudik Tanpa Vaksin Booster dan Tes Antigen

"Menteri Perdagangan juga harus diperiksa, karena dia sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya,” ujar Rudi, Selasa 19 April 2022.

Selama ini para legislator kerap menanyakan ke Mendag Muhammad Lutfi dan jajaran Dirjen Kemendag terkait kelangkaan minyak goreng, namun Kemendag mengklaim bahwa masalah kelangkaan minyak goreng karena ulah pengusaha.

Namun dengan adanya penetapan Dirjen Daglu Kemendag menjadi tersangka, membuktikan bahwa Dirjen Daglu ini yang telah membuat kisruh dengan mengeluarkan izin ekspor ke para pengusaha minyak goreng dan tidak mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Kereta Api diprediksi pada 28 April 2022

Rudi menjelaskan, jika tahu kebijakan yang salah itu, kenapa Mendag mendiamkan dan pura-pura tidak tahu? Langkah Kejagung saat ini suda sangat tepat, mengurai masalah mendasar minyak goreng untuk rakyat ini.

Karena jika mau tegas, pemain besar CPO dan minyak goreng ini paling di Indonesia ada 4 atau 5 perusahaan.

Jika mereka ikut aturan pemerintah dan tidak bermain seperti sekarang, saya yakin harga dan stok minyak goreng di Indonesia terkendali.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Sebagai Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng

"Selama ini karena (perusahaan) main mata dengan Dirjen yang ditangkap ini, maka jajaran Kemendag dan pengusaha minyak goreng lupa urusan perut rakyat,” tandas legislator dapil Sumut III.

Kasus ini mencuat dan mulai diselidiki usai terjadinya kelangkaan minyak goreng dan harga minyak goreng yang melejit di pasaran.

Saat ini tim Penyidik Kejagung sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Baca Juga: YAICI-Dikdasmen Aisyiyah Berikan Edukasi Gizi tentang Peran Guru PAUD untuk Tingkatan Literasi Gizi Keluarga

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers hari Selasa, 19 April 2022 menjelaskan, ada empat orang yang dijerat sebagai tersangka.

Selain Indrasari Wisnu, ketiga lainnya adalah SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT selaku General Manager di PT Musimas.

Penyidik menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan hal tersebut terjadi, salah satunya dengan mengekspor minyak goreng ke luar negeri.

"Dalam pelaksanaannya perusahaan tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” jelas Jaksa Agung.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x