Kejagung Periksa 30 Saksi dan Sita Sejumlah Dokumen Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng

- 22 April 2022, 19:49 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI
Gedung Kejaksaan Agung RI /dok.foto/kejaksaan.go.id




KARAWANGPOST - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO).

Selain itu, penyidik juga sudah menyita sebanyak 650 dokumen terkait kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak goreng.

"Progressnya itu sudah 30 orang saksi. Ada 10 tempat sudah kita lakukan penggeledahan untuk peroleh alat bukti lain, dokumen sudah sekitar 650," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Jumat 22 April 2022.

Baca Juga: Pemerintah Fokus Ketersediaan BBM Jelang Libur Lebaran

Adapun 10 tempat yang digeledah di antaranya merupakan kantor tiga orang tersangka swasta, rumah tersangka, serta kantor yang berkaitan dengan Kemendag. Untuk lokasi berada di Batam, Medan, dan Surabaya.

Selain itu, Febrie mengungkapkan Kejagung juga sudah menyita sejumlah dokumen. Penyidik juga sudah berdiskusi untuk menghitung kerugian negara dengan auditor BPKP.

Baca Juga: Hindari Kemacetan Arus Mudik Lebaran, Kapolri Sarankan Mudik Lebih Awal

"Kemajuan yang paling baik saya lihat, kemarin telah dilakukan diskusi antara penyidik dengan rekan auditor, dan langsung dipimpin Kepala BPKP," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Ketiga tersangka dari pihak swasta itu di antaranya MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kejaksaan Agung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x