Pemerintah Resmi Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022

- 23 April 2022, 04:26 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Youtube/Sekretariat Kabinet RI



KARAWANGPOST - Pemerintah secara resmi telah memutuskan kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng mulai 28 April 2022.

"Saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers, Jumat 22 April 2022 secara virtual.

Dalam pernyataannya Presiden Joko Widodo juga menyampaikan pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air.

Baca Juga: Sebanyak 144.392 Personel Gabungkan dikerahkan untuk Pengamanan Mudik Lebaran

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tegasnya.

Tingginya harga minyak goreng yang terjadi sejak awal April 2022 telah mendorong pemerintah untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

Bantuan tersebut diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.

Bantuan diberikan sebesar Rp100 ribu pada setiap bulannya yang diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni dan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300 ribu.***

Editor: M Haidar

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x