Kasus Robot Trading, Polri Sita Uang Puluhan Miliar dari Tiga Klub Sepak Bola

- 19 Juni 2022, 23:10 WIB
Kasus Robot Trading, Polri Sita Uang Puluhan Miliar dari Tiga Klub Sepak Bola
Kasus Robot Trading, Polri Sita Uang Puluhan Miliar dari Tiga Klub Sepak Bola /Karawangpost/ZK

KARAWANGPOST - Tim penyidiik Bareskrim Polri menyita uang puluhan miliaran rupiah terkait kasus robot trading Viral Blast Global.

Bareskrim juga telah menyelesaikan berkas perkara sejumlah tersangka dalam kasus robot trading Viral Blast Global.

Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, uang puluhan miliar tersebut antara lain disita dari klub sepak bola.

Baca Juga: Terbongkar Tempat Investasi Industri Fesyen Teknologi Menyimpan Uang 

Baca Juga: Poster Bungkus Night Viral di Medsos, Polisi Periksa Enam Saksi

"Total uang yang disita Rp23.045.000.000. Rp1,5 miliar diantaranya dari Madura United, Persija Jakarta, Bhayangkara FC," kata Robertus, Sabtu, 18 Juni 2022.

Selanjutnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga telah menetapkan empat tersangka di antaranya, RPW, MU, ZHP dan PW.

Sementara itu, satu tersangka berinisial PW kini masih belum ditahan dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Kabar Gembira, Google Maps akan Rilis Fitur Biaya Jalan Tol

Baca Juga: Sering VCS dengan Napi di Lapas, Wanita Asal Karawang Jadi Bandar Sabu

Menurut Robertus, selain dari klub sepak bola, polisi juga menyita uang dari para tersangka senilai Rp20 miliar, Rp45 juta dari exchanger dan Rp1,4 miliar dari sebuah dealer di Surabaya.

"Uang Rp1,4 miliar merupakan down payment (DP), uang mercy tersangka PW dari dealer di Kedaung Surabaya," ujarnya.

Selain itu, polisi juga menyita sembilan unit aset milik tersangka seperti, lima mobil, dua rumah, dan dua apartemen.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x