Berkas Perkara telah Lengkap, Indra Kenz dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan

- 24 Juni 2022, 16:09 WIB
Indra Kenz Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Jumat, 24 Juni 2022.
Indra Kenz Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Jumat, 24 Juni 2022. /Instagram/@kabarbintaro/

 

KARAWANGPOST - Indra Kenz atau Indra Kesuma, tersangka kasus penipuan investasi binary option Binomo, hari ini, Jumat, 24 Juni 2022, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Selain tersangka, seluruh barang bukti termasuk mobil Ferrari dan Tesla miliknya, juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Penyerahan tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan karena berkas perkaranya dinyatakan telah lengkap atau P21.

"Berkas perkara atas nama Tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Kamis, 23 Juni 2022.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian Zodiak Sagitarius: Jumat 24 Juni 2022

Indra Kenz selanjutnya akan menjalani penyerahan tahap II yaitu penyerahan berkas tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah semua proses selesai, maka tim JPU akan membuat berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan agar bisa segera disidang.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Dalam kasus penipuan investasi Binomo, Bareskrim Polri telah menetapkan 7 tersangka. Selain Indra Kenz, guru trading Indra Kenz yakni Fakar Suhartami atau Fakarich juga ditetapkan sebagai tersangka. Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei ayah Vanessa, Nathania Kesuma adik Indra Kenz, Brian Edgar Nababan manajer Binomo dan Wiki selaku admin sosial medua Indra Kenz, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian Zodiak Capricorn: Jumat 24 Juni 2022

Dalam kasus ini, Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x