KARAWANGPOST - Sanksi yang akan diberikan bagi pengembang aplikasi seperti whatsaap, google, instagram dan lainya berupa sanksi administrasi.
Hal tersebut dipertegas oleh Menteri Kominfo Johnny G Plate berlaku bagi para pengembang yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Adapun pendaftaran masih dibuka paling lambat besok Rabu 20 Juli 2022.
"Sanksinya ada, sesuai dengan tingkatannya. Kominfo tentu tidak akan langsung memblokir aplikasi," terang Menteri Kominfo Johnny G Plate, di Pusdikhub Cimahi, Senin 18 Juli 2022.
Baca Juga: Rusia Denda Google Sebesar 366 Juta Dolar Karena Konten Propaganda
Meski diakui keberadaan mereka bermanfaat bagi masyarakat, namun saat ada aturan yang diabaikan sanksi tetap harus diberikan.
Hanya saja manfaat dan kenyamanan masyarakat itu jangan dijadikan alasan oleh pihak e-commerce sebagai PSE Lingkup Privat untuk berbuat tidak sejalan dengan aturan.
Apalagi berdasarkan monitoring masih banyak PSE Lingkup Privat yang hingga saat ini belum mendaftar.
"Sebaiknya segera mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS). Itu mudah, kalaupun ada kendala ada desk Kominfo, nanti dibantu," jelasnya.***