"Roy Suryo akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dengan hari Jumat malam,” ujarnya.
Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo (52) sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan.***