Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Roy Suryo Tidak Ditahan Karena Sakit

- 24 Juli 2022, 20:15 WIB
Roy Suryo jadi tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur
Roy Suryo jadi tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/



KARAWANGPOST - Polri tidak melakukan penahanan kepada tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur Roy Suryo karena sakit.

Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur pada Jumat 22 Juli 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga: CDC AS: Dua Anak Dibawah Umur Terinfeksi Cacar Monyet

“Tidak ditahan,” ujar Zulpan dikutip dari keterangan yang diterima, Sabtu 23 Juki 2022.

Zulpan menambahkan, alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo karena dalam kondisi sakit. “Ya (karena) sakit,” katanya.

Roy Suryo menyelesaikan pemeriksaan di Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.18 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam sejak pukul 10.30 WIB.

Baca Juga: Donald Trump Kecam Bantuan AS ke Ukraina

Selama setiap hari selama hampir 12 jam, Roy Suryo keluar dengan kondisi lemas hingga perlu menggunakan kursi roda dan dipapah menuju mobil yang menemuinya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, yang mendampingi dan memapah Roy Suryo ke mobil tak berbicara banyak setelah pemeriksaan. Dia hanya mengatakan bahwa Roy Suryo perlu istirahat.

“Mohon maaf ya, Pak Roy biarkan istirahat dulu, mohon doanya saja,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 22 Juli 2022) malam.***

Editor: M Haidar

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x