LPSK akan Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi, Istri Irjen Pol Ferdy Sambo: Apa Alasannya?

- 13 Agustus 2022, 20:16 WIB
Putri Candrawathi, istri tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo
Putri Candrawathi, istri tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo /Kolase foto Pikiran Rakyat dan @princess_vie_tan/

KARAWANGPOST - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah dua kali melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menjadi tersangka otak pembunuhan terhadap Brigadir J.

Pemeriksaan kejiwaan yang terakhir atau yang kedua dilakukan di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022. Bahkan LPSK berada di rumah Putri selama hampir 3 jam.

Sayangnya, dari dua pertemuan tersebut, LPSK mengaku tidak mendapat keterangan apapun dari istri mantan Kadiv Propam Polri itu. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan istri Ferdy Sambo itu kurang kooperatif.

"LPSK merasa, ya memang kurang kooperatif ibu ini," Kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, 10 Agustus 2022.

Hasto mengatakan karena tidak kooperatif, LPSK besar kemungkinan akan membatalkan permohonan perlindungan saksi yang diajukan Putri Candrawathi beberapa waktu lalu.

LPSK pada akhirnya akan memutuskan menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi. Kali ini, apa alasannya?

Baca Juga: Bawa Indonesia Juara Piala AFF U16 2022, PSSI Pertahankan Bima Sakti Jadi Pelatih 

Pada Jumat, 12 Agustus 2022, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengumumkan kepada pers bahwa Bareskrim Polri menghentikan penyidikan dua laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan pertama yang dihentikan penyidikannya yaitu laporan pelecehan seksual yang diajukan Putri Cadrawathi sebagai pelapor sekaligus korban dengan terlapor Brigadir J.

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x