Hasil Sidang Etik Agus Nurpatria Rusak CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 6 September 2022, 23:49 WIB
Hasil Sidang Etik Agus Nurpatria Rusak CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hasil Sidang Etik Agus Nurpatria Rusak CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J /Karawangpost/boys

KARAWANGPOST - Komisi Kode Etik menggelar sidang terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP ANP) terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, KBP ANP diduga melanggar lebih dari satu pasal dalam keterlibatannya di obstruction of justice.

“Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal,” kata Kadiv Humas Polri, Selasa, 6 September 2022.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Korupsi Gerobak di Kementerian Perdagangan

Baca Juga: Terduga Mantan ART Ferdy Sambo: Tuan Sering Siksa Polisi dan Ambil Organ Tubuhnya

“Dia melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” ujarnya.

Persidangan kode etik akan membuktikan pasal yang disangkakan kepada KBP ANP atas pelanggaran yang dilakukannya.

“Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik,” ujarnya.

Baca Juga: Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Penjara Bersyarat

Baca Juga: Pihak Keluarga Sesalkan Sikap Ponpes Darussalam Gontor yang Tak Jujur Soal Penyebab Kematian Korban

Kadiv Humas Polri menambahkan, para tersangka dalam obstruction of justice mempunyai peran masing-masing dalam keterlibatannya.

“Dalam obstruction of justice ada peran masing-masing. Ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya. Itu didalami oleh Tim Karo Wabrof,” tandasnya.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x