KARAWANGPOST - Tim dari Dit Tipikor Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan.
Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang berasal dari Kemendag periode anggaran 2018 dan 2019
"Benar, ada dua tersangka dari Kemendag,” kata Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa kepada pewarta, di Jakarta, Selasa, 6 September 2022.
Baca Juga: Terduga Mantan ART Ferdy Sambo: Tuan Sering Siksa Polisi dan Ambil Organ Tubuhnya
Baca Juga: Pihak Keluarga Sesalkan Sikap Ponpes Darussalam Gontor yang Tak Jujur Soal Penyebab Kematian Korban
Arief mengatakan untuk penjelasan lebih lengkap identitas kedua tersangka serta perannya aka segera dirilis.
Dalam kasus tersebut, diduga gerobak dagang yang telah dibuat oleh penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi serta jumlah yang tertulis dalam kontrak.
"Sehingga menimbulkan kerugian negara. Pengitungan kerugian negara saat ini dalam tahap proses BPK RI," ujarnya.
Baca Juga: Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Penjara Bersyarat
Baca Juga: Bharada E Ungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Menurut hasil penyidikan, penyidik juga menemukan terdapat aliran dana yang mengalir kepada Pejabat berkenaan pengadaan barang atau jasa di Kemendag RI dan pihak lain yang terkait dengan perkara.
Selain munculnya laporan terkait dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2022.
Kepolisian juga menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***