Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Penjara Bersyarat

- 6 September 2022, 22:43 WIB
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Penjara Bersyarat
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Penjara Bersyarat /Karawangpost/IG: gubernurbanten

KARAWAGPOST - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan telah bebas bersyarat mulai Selasa, 6 September 2022.

Ratu Atut Chosiyah akan menghirup udara bebas setelah tujuh tahun masa tahanan penjara karena terbukti menyuap Ketua MK, Akil Mochtar.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan Ratu Atut Chosiyah masih wajib menjalani bimbingan.

Baca Juga: Suryacipta Bersama NYPi Kembangkan Pusat Edukasi Tenaga Kerja di Subang Smartpolitan

Apabila Ratu Atut Chosiyah melakukan pelanggaran hukum, lanjut Rika Aprianti, pembebasan bersyaratnya bisa dicabut.

"Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas II-A Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," kata Rika dalam keterangannya, Selasa, 6 September 2022.

Rika menjelaskan, Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Baca Juga: Ini Daftar 28 Gerbang Tol di Jakarta yang Berlakukan Ganjil Genap Mulai 9 September

"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026. Aturannya sama, tidak boleh ada tindak pidana ataupun pelanggara," ujarya.

Rika megungkapka, bahwa kalau sampai terjadi pelaggaran hukum oleh Ratu Atut Chosiyah, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas.

Diketahui, Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Juga: Banyak Polisi Terlibat, Polri Gelar Kembali Sidang Etik Pembunuhan Brigadir J

Ratu Atut Chosiyah menyuap Akil Mochtar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

Selain itu, mantan Gubernur Banten ini juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara senilai Rp79 miliar.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x