KARAWANGPOST - Sidang Komisi Kode Etik Polri atas banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diajukan Ferdy Sambo, memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan tersangka pembunuhan Brigadir J itu.
Sidang banding Ferdi Sambo digelar di Gedung TNCC Mabes Polri tanpa menghadirkan mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Sidang banding dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin, 19 September 2022.
Baca Juga: Jumlah Korban Banjir Pakistan yang Tewas Capai 1.545 Orang, Sebagian Besar Anak-anak dan Perempuan
Putusan banding ini sekaligus menguatkan putusan Sidang Komisi Etik yang sebelumnya telah menjatuhkan vonis pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.
Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Dengan demikian, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ini resmi dipecat dan sudah tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terkait dengan PTDH Ferdy Sambo.
Hasil putusan sidang banding ini akan diserahkan setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan.
Penyerahan nantinya akan dilakukan Divisi Sumber Daya Manusia Polri selambat-lambatnya tiga hari setelah sidang banding digelar.
“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin, 19 September 2022.
Dedi juga memastikan tidak akan ada upacara atau seremonial atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” pungkas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.***