“Saat Tim Opsnal Subdit I melakukan pengembangan kasus narkoba yang ditangani polres Kampar, tim mendapatkan informasi nama ‘PAPI’ yang kemudian diketahui sedang berada disalah satu kamar hotel Hollywood Pekanbaru. Tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RIY als PAPI (33 tahun), WIR (35 tahun), RAN (26 tahun) dan RIR 26 tahun) berikut 2 bungkus plastik berisi 12 gram sabu,” jelas Kabid Humas Polda Riau.
Dari interogasi terhadap RIY dan WIR diperoleh keterangan masih ada sabu yang disimpan di rumah orang tua WIR di Perum Griya Cipta. Polisi pun bergerak ke lokasi.
Baca Juga: Jumlah Korban Banjir Pakistan yang Tewas Capai 1.545 Orang, Sebagian Besar Anak-anak dan Perempuan
“Di kamar lantai 2 kamar kost (depan rumah orang tua WIR) ditemukan 1 buah tas ransel besar yang ditutup kasur. Setelah dilakukan pemeriksaan tas tersebut, ternyata berisi sabu yang dibungkus teh hijau sebanyak 11 bungkus atau sekitar 11 kg sabu,” lanjut Sunarto.
Dari penggerebekan yang kedua, polisi juga menyita 1 unit mobil, sebuah timbangan digital, bong dan 4 unit telepon seluler.
Rabu, 14 September 2022
Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai pada Rabu 14 September 2022 menyita 92 kilogram sabu dan 304.491 butir ekstasi dari dua tersangka JUR (45 tahun) dan RAF (28 tahun) di tepi pantai Bandar Laksamana Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini berawal diterimanya informasi masyarakat tentang rencana transaksi narkoba disekitar kawasan perairan Sungai Sembilan Dumai.
Informasi berharga ini ditindaklanjui secara intensif oleh tim Satnarkoba dengan melakukan penyelidikan, pemantauan dengan menggunakan transportasi darat dan air selama beberapa hari di sekitar kawasan perairan tepi pantai Sungai Sembilan Dumai.