“Berawal dari diterimanya informasi masyarakat akan masuknya narkoba, pada Minggu 11 September 2022 jam 2 dinihari Tim Opsnal Subdit III Ditnarkoba menangkap tersangka BAY (28), TOM (29), FAI (28) dan RIS ALS EGI (22) sekaigus barang bukti narkotika sebanyak 100 kilogram sabu & 100 ribu butir ekstasi," karta Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin, 19 September 2022.
Baca Juga: Fantastis! Gubernur Papua Lukas Enembe Setor Uang ke Kasino Judi Rp560 Milyar
"Barang bukti itu disimpan dalam tas warna biru dan didalam karung, disembunyikan didapur belakang rumah kontrakan. Kemudian dilakukan pengembangan untuk mengerahui siapa kurir dan pemesan barang bukti tersebut,” lanjutnya Sunarto.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka RON (36 tahun) di simpang 5 Labersa, disusul JER (29 tahun) dan YUL (29 tahun) yang dibekuk di simpang Jalan Naga Sakti Tampan. Berikutnya ditangkap BON (28 tahun) di Jalan SM Amin Pekanbaru.
Polisi bergerak cepat dengan menangkap tersangka lainnya yakni FAU (25 tahun) bersama JER (29) dan TAU yang sedang berada di Hotel Grand Elite Pekanbaru. FAU berperan sebagai penerima aliran dana/upah untuk menjemput narkoba.
Selain narkoba, barang bukti lain yang turut disita yakni 2 unit mobil, 2 unit sepeda motor, dan uang tunai sebanyak Rp42,9 juta rupiah serta 16 buah handphone.
Baca Juga: Sidang Komisi Etik Tolak Banding Ferdy Sambo, Irwasum Polri: Keputusan Bersifat Final dan Mengikat
Senin, 12 September 2022
Tim Subdit I Ditnarkoba pada Senin, 12 September 2022 kembali menyita 11 kilogram sabu dari 4 tersangka RIY (33), WIR (35), RAN (26) dan perempuan asal Bukittinggi, RIR (26).
Para tersangka menyimpan sabu di dalam tas ransel warna biru, yang disimpan di kamar kost Perumahan Griya Cipta Sidomulyo Pekanbaru.