Kronologi Pengungkapan Kasus 203 Kg Sabu dan Lebih dari 400 Ribu Butir Pil Ekstasi oleh Polda Riau

- 20 September 2022, 08:54 WIB
Polda Riau sita 230 kilogram sabu dan lebih dari 400 ribu pil ekstasi dari 16 tersangka dalam kurun waktu kurang dari sepekan
Polda Riau sita 230 kilogram sabu dan lebih dari 400 ribu pil ekstasi dari 16 tersangka dalam kurun waktu kurang dari sepekan /Karawang Post/

KARAWANGPOST - Polda Riau berhasil mengungkap peredaran 3 kasus narkoba dalam jumlah besar dalam kurun waktu kurang dari sepekan.

Dalam pengungkapan 3 kasus narkoba itu, Polda Riau menyita 203 kilogram sabu dan 404.491 butir pil ekstasi siap edar.

Sebanyak 16 tersangka diamankan dari tiga lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polda Riau.

Berikut kronologi pengungkapan kasus tersebut:

Baca Juga: Pemerintah Dorong Petani Tanam Kedelai dan Berikan Jaminan Harga Lebih Baik agar Petani Tak Dirugikan  

Minggu, 11 September 2022

Aparat Polda Riau pada sekitar pukul 02.00 dinihari menangkap 10 tersangka pengedar narkoba di Jalan Taman Karya Perum Citra Kencana Kelurahan Tuah Madani, Pekanbaru. Polisi menyita karung berwarna putih merah yang didalamnya berisi sabu dan ekstasi.

Jumlah sabu yang berhasil disita sebanyak 100 kilogram dan 100 ribu butir pil ekstasi. Barang bukti narkoba itu tersimpan dalam tas warna biru yang dimasukkan dalam karung tersebut.

Karung berisi narkoba ditemukan petugas disembunyikan di dalam dapur rumah kontrakan para tersangka. Dari penangangkan ini polisi melakukan pengembangan penyelidikan.

“Berawal dari diterimanya informasi masyarakat akan masuknya narkoba, pada Minggu 11 September 2022 jam 2 dinihari Tim Opsnal Subdit III Ditnarkoba menangkap tersangka BAY (28), TOM (29), FAI (28) dan RIS ALS EGI (22) sekaigus barang bukti narkotika sebanyak 100 kilogram sabu & 100 ribu butir ekstasi," karta Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin, 19 September 2022.

Baca Juga: Fantastis! Gubernur Papua Lukas Enembe Setor Uang ke Kasino Judi Rp560 Milyar

"Barang bukti itu disimpan dalam tas warna biru dan didalam karung, disembunyikan didapur belakang rumah kontrakan. Kemudian dilakukan pengembangan untuk mengerahui siapa kurir dan pemesan barang bukti tersebut,” lanjutnya Sunarto.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka RON (36 tahun) di simpang 5 Labersa, disusul JER (29 tahun) dan YUL (29 tahun) yang dibekuk di simpang Jalan Naga Sakti Tampan. Berikutnya ditangkap BON (28 tahun) di Jalan SM Amin Pekanbaru.

Polisi bergerak cepat dengan menangkap tersangka lainnya yakni FAU (25 tahun) bersama JER (29) dan TAU yang sedang berada di Hotel Grand Elite Pekanbaru. FAU berperan sebagai penerima aliran dana/upah untuk menjemput narkoba.

Selain narkoba, barang bukti lain yang turut disita yakni 2 unit mobil, 2 unit sepeda motor, dan uang tunai sebanyak Rp42,9 juta rupiah serta 16 buah handphone.

Baca Juga: Sidang Komisi Etik Tolak Banding Ferdy Sambo, Irwasum Polri: Keputusan Bersifat Final dan Mengikat

Senin, 12 September 2022

Tim Subdit I Ditnarkoba pada Senin, 12 September 2022 kembali menyita 11 kilogram sabu dari 4 tersangka RIY (33), WIR (35), RAN (26) dan perempuan asal Bukittinggi, RIR (26).

Para tersangka menyimpan sabu di dalam tas ransel warna biru, yang disimpan di kamar kost Perumahan Griya Cipta Sidomulyo Pekanbaru.

“Saat Tim Opsnal Subdit I melakukan pengembangan kasus narkoba yang ditangani polres Kampar, tim mendapatkan informasi nama ‘PAPI’ yang kemudian diketahui sedang berada disalah satu kamar hotel Hollywood Pekanbaru. Tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RIY als PAPI (33 tahun), WIR (35 tahun), RAN (26 tahun) dan RIR 26 tahun) berikut 2 bungkus plastik berisi 12 gram sabu,” jelas Kabid Humas Polda Riau.

Dari interogasi terhadap RIY dan WIR diperoleh keterangan masih ada sabu yang disimpan di rumah orang tua WIR di Perum Griya Cipta. Polisi pun bergerak ke lokasi.

Baca Juga: Jumlah Korban Banjir Pakistan yang Tewas Capai 1.545 Orang, Sebagian Besar Anak-anak dan Perempuan

“Di kamar lantai 2 kamar kost (depan rumah orang tua WIR) ditemukan 1 buah tas ransel besar yang ditutup kasur. Setelah dilakukan pemeriksaan tas tersebut, ternyata berisi sabu yang dibungkus teh hijau sebanyak 11 bungkus atau sekitar 11 kg sabu,” lanjut Sunarto.

Dari penggerebekan yang kedua, polisi juga menyita 1 unit mobil, sebuah timbangan digital, bong dan 4 unit telepon seluler.

Rabu, 14 September 2022

Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai pada Rabu 14 September 2022 menyita 92 kilogram sabu dan 304.491 butir ekstasi dari dua tersangka JUR (45 tahun) dan RAF (28 tahun) di tepi pantai Bandar Laksamana Bengkalis.

Pengungkapan kasus ini berawal diterimanya informasi masyarakat tentang rencana transaksi narkoba disekitar kawasan perairan Sungai Sembilan Dumai.

Informasi berharga ini ditindaklanjui secara intensif oleh tim Satnarkoba dengan melakukan penyelidikan, pemantauan dengan menggunakan transportasi darat dan air selama beberapa hari di sekitar kawasan perairan tepi pantai Sungai Sembilan Dumai.

Baca Juga: Polisi Dalami Kebakaran Ilalang yang Menjadi Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan Pemalang Jawa Tengah

Hingga akhirnya pada Rabu dinihari tanggal 14 September, tim mencurigai adanya speedboad yang melintas disekitar perairan Lubuk Gaung Sungai Sembilan, yang kemudian menginformasikan ke tim darat yang langsung melakukan penyisiran.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, merasa terendus gerak geriknya, para pelaku berubah haluan ke arah perairan Sungai Papan Bandar Laksana Bengkalis.

Tim lalu menggerebek para pelaku yang berjumlah 3 orang, saat sedang mengangkut/melangsir narkotika dari tepi Pantai menuju ke darat (perkebunan sawit) yang berjarak sekitar 50 meter dari tepi pantai.

Begitu disergap, salah satu pelaku kabur. Tim mengamankan JUR dan RAF serta barang bukti 92 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi yang disimpan dalam 6 buah boks. Tim juga mengamankan 2 unit sepeda motor dan 5 unit handphone.

Baca Juga: Prediksi Drama Korea Little Women Episode 7

Untuk proses hukum, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.***

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x