Tanggapan Mahkamah Agung Soal Penetapan Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai Tersangka Kasus Suap oleh KPK

- 23 September 2022, 14:48 WIB
Hakim Agung Sudrajat Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap pengurusan perkara
Hakim Agung Sudrajat Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap pengurusan perkara /tangkap layar/web ikahi.or.id

Baca Juga: Prediksi K-drama May It Please the Court Episode 3

“Pak Sudrajad akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka,” ucapnya menerangkan.

Dalam keterangannya kepada pers, Jumat pagi, 23 September 2022, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, salah satunya yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai penerima suap.

Dari 10 tersangka yang ditetapkan KPK itu, 6 orang berasal dari Mahkamah Agung, 2 orang dari pihak pengacara, dan 2 orang dari pihak swasta.

Pihak swasta dan pengacara bertindak sebagai pemberi suap kepada Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan pejabat lainnya di MA.

Dua orang pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Yosep Parera dan Eko Suparno.

Baca Juga: Legendaris MU dan Liverpool Bakal Adu Kekuatan Kembali di Legends of the North

Keduanya adalah pengacara pihak swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan pihak swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto, yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.***

Halaman:

Editor: Gunawan Kus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x