3 Zat Berbahaya Ditemukan dalam Obat Sirup Pasien Gagal Ginjal Akut pada Anak

- 20 Oktober 2022, 12:42 WIB
Kementerian Keshatan menemukan tiga zat kimia berbahaya dalam obat sirup pasien gagal ginjal akut pada anak
Kementerian Keshatan menemukan tiga zat kimia berbahaya dalam obat sirup pasien gagal ginjal akut pada anak /Pixabay/ds_30/

KARAWANGPOST - Dalam beberapa hari terakhir, laporan temuan pasien gagal ginjal akut pada anak atau acute kidney injury (AKI) dari berbagai rumah sakit di daerah terus bermunculan.

Hal itu tentu saja meninmbulkan kecemasan banyak orang tua, karena gagal ginjal akut pada anak dapat menyebabkan kematian pada penderitanya.

Gagal ginjal akut yang terjadi pada anak-anak umumnya pada balita ditengarai bersumber dari penggunaan obat sirup atau cair yang benar atau tidak sesuai dengan dosis yang disarankan.

Kementerian Kesehatan yang melakukan penelitian pada obat sirup yang dikonsumsi pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut menemukan ada tiga zat kimia berbahaya dalam obat sirup tersebut.

Tiga zak kimia berbahaya dalam obat sirup yang ditemukan yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Baca Juga: Terdakwa Baiquni Wibowo Sempat Ragu Hapus Rekaman CCTV, Arif Rachman: Itu Perintah Sambo 

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan tiga zat kimia tersebut yakni EG, DEG, dan EGBE seharusnya tidak ada dalam obat-obatan sirup, kalaupun ada kandungan atau kadarnya harus sangat sedikit.

"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (acute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE)," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin, Kamis, 20 Oktober 2022.

Menurut Menkes, zat-zat kimia tersebut bisa muncul bila polyethylene glycol, yang batas toleransi ditentukan, digunakan sebagai penambah kelarutan dalam obat-obatan berbentuk sirup.

"Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia 'tidak berbahaya', polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis sirup," kata Menkes.

Baca Juga: Sidang Perkara Obstruction of Justice, Jaksa Beberkan Peran Agus Nurpatria dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menurut Farmakope Indonesia, EG dan DEG tidak digunakan dalam formulasi obat, tapi dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup dengan nilai toleransi 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikol serta 0,25 persen pada polyethylene glycol.

Kementerian Kesehatan sudah melarang sementara penjualan dan penggunaan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup dalam upaya menekan faktor risiko gagal ginjal akut.

Kementerian Kesehatan juga telah menginstruksikan tenaga kesehatan menghentikan sementara peresepan obat-obatan berbentuk sirop yang diduga terkontaminasi EG dan DEG.

"Sambil menunggu BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Masyarakat yang anaknya memerlukan obat berbentuk sirup yang tidak bisa diganti dengan sediaan obat yang lain seperti obat anti epilepsi disarankan berkonsultasi dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak.

Baca Juga: Kubah Masjid Jakarta Islamic Center di Koja Terbakar,  Sejarah JIC yang Dulu Bekas Lokalisasi Kramat Tunggak

Menteri Kesehatan mengatakan bahwa jumlah anak usia di bawah lima tahun (balita) yang teridentifikasi mengalami gagal ginjal akut sudah mencapai 70-an per bulan.

"Balita yang teridentifikasi gagal ginjal akut sudah mencapai 70an per bulan, realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan laju angka kematian mendekati 50 persen," katanya.***

 

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah