Kementerian Kesehatan Minta Seluruh Apotik Tidak Menjual Obat Sirup Anak untuk Sementara Waktu

- 20 Oktober 2022, 13:10 WIB
Kementerian Kesehatan minta apotik tidak menjual obat sirup anak untuk sementara waktu hingga investigasi gagal ginjal akut pada anak selesai dilakukan pemerintah
Kementerian Kesehatan minta apotik tidak menjual obat sirup anak untuk sementara waktu hingga investigasi gagal ginjal akut pada anak selesai dilakukan pemerintah /Karawang Post/

Dante menjelaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan ethylen glycol (EG) dan diethylen glycol (DEG) pada seluruh produk obat sirup  anak maupun dewasa.

BPOM menelusuri kemungkinan adanya cemaran DEG dan EG pada obat dan bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan menyusul temuan cemaran DEG dan EG pada sirup obat batuk anak di Gambia, Afrika.

Baca Juga: Terdakwa Baiquni Wibowo Sempat Ragu Hapus Rekaman CCTV, Arif Rachman: Itu Perintah Sambo

Menurut informasi yang dikutip BPOM dari Organisasi Kesehatan Dunia, obat yang diduga mengandung cemaran DEG dan EG yakni produk obat bermerek dagang Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

BPOM menyatakan keempat produk obat yang ditarik dari peredaran di Gambia tersebut tidak terdaftar sebagai obat yang beredar di Indonesia.***

 

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah