Polri Hentikan Masa Berlaku Pelat Nomer Khusus

- 26 Januari 2023, 22:59 WIB
Polri Hentikan Masa Berlaku Pelat Nomer Khusus
Polri Hentikan Masa Berlaku Pelat Nomer Khusus /Karawangpost/


KARAWANGPOST
- Korlantas Polri saat ini telah menghentikan perpanjangan masa berlaku untuk pelat nomer kendaraan khusus atau rahasia, seperti pelat RF, QH, dan IR.

Masa berlaku dari pelat khusus tersebut nantinya akan dihabiskan sampai tahun 2023 bagi yang masih berlaku pelatnya.

“Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022, saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis, 26 Januari 2023.

Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Lion Air Tabrak Garbarata Bandara di Papua 

Baca Juga: Polisi: Ada 1 TKW Selamat dari Kasus Pembunuhan Berantai Cianjur - Bekasi 

“Tahun ini sementara saya setop dulu untuk perpanjangan, dan tidak ada pengajuan barang,” ujarnya.

Yusri menjelaskan, penghentian perpanjangan pelat nomor khusus tersebut nantinya akan didukung dengan merevisi peraturan polisi (Perpol) nomor 7 Tahun 2021.

Peraturan tersebut tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), yang dirancang ulang dan ditargetkan selesai pada Februari 2023.

Baca Juga: Kronologis dan Waktu Pembunuhan Korban Mutilasi di Bekasi

Baca Juga: Nota Pembelaan Bharada E, Ada Nama Presiden, Mahfud MD dan Jenderal Polisi

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x