Kasus Investasi Bodong Net89, Bareskrim Sita Aset Rp1,2 Triliun Milik Para Tersangka

- 12 Februari 2023, 13:00 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan /Dok.Foto/Divisi Humas Polri/



KARAWANGPOST - Sejumlah aset milik pelaku investasi bodong robot trading Net89 disita penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Total nilai aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) yang disita dari para tersangka Net89 dalam kasus tersebut yakni mencapai Rp1,2 triliun yang terdiri dari beberapa jenis aset.

“Kami telah melakukan penyitaan hasil kejahatan dari PT SMI dan para tersangka dengan total nilai aset sebesar Rp1.273.077.000.000,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu 11 Februari 2023.

Baca Juga: Kisruh Dana Hibah 10 Miliar Karawang, Begini Mekanisme dan Aturannya

 

 


Berikut daftar rincian aset yang disita penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dari para tersangka Net89:

  1. Uang tunai serta perhiasan dan juga barang-barang mewah seperti tas senilai Rp300 juta
  2. Uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 juta
  3. Sepeda Brompton seharga Rp770 juta
  4. Bandana Atta Halilintar yang diperoleh melalui lelang seharga Rp2,2 miliar
  5. Aset bergerak berupa mobil-mobil mewah senilai Rp7,1 miliar terdiri dari: BMW seharga Rp2,7 miliar, Lexus seharga Rp1,4 miliar, Tesla seharga Rp1,5 miliar, Peogeot seharga Rp690 juta
  6. Aset tidak bergerak berupa lahan serta bangunan seperti rumah dan gedung perkantoran berupa: Tanah milik dan atas nama tersangka AA senilai Rp14 miliar, Rumah tersangka LSHS di Kebon Jeruk seharga Rp17,250 miliar, Kantor SOHO PT SMI seharga Rp4,6 miliar, Kantor PT SMI di Poris, Tangerang, seharga Rp12 miliar, Gedung PT SMI di Serpong seharga Rp715 miliar, Mesin Maining Crypto (RIG) beserta komponen lainnya PT CAD senilai Rp500 miliar.

Dalam kasus tersebut, sebanyak 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI dan B.

Baca Juga: Yahoo Berhentikan 1.600 Pekerja di Divisi Teknologi Periklanannya

“Pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 pukul 15.00 WIB, Subdit II dua perbankan Polri melakukan kegiatan penyitaan aset PT SMI Net89 terkait penyidikan perkara robot trading,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 24 November 2022 lalu.

“Berupa satu gedung tower PT SMI Net89 di BSD Boulevard Utara Tangerang senilai Rp 715 miliar, yang kedua kantor PT SMI Net89 di ruko Foresta bisnis Tangerang senilai Rp 11 milyar,” tambahnya.

Selain aset tersebut, Polri juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka D alias ED yang berupa uang, mobil, jam tangan, tas mewah serta barang elektronik lainnya.

“Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari tersangka D alias ED yaitu, yang pertama uang tunai 300 juta, yang kedua menyita satu mobil senilai lain 270 juta, yang ketiga satu jam tangan mewah merk Rolex senilai 240 juta, kemudian menyita satu buah tas mewah merk LV senilai 32 juta, 1 unit laptop senilai Rp 6 juta dan satu unit handphone,” jelasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah