Legislator Ingatkan BPKH Tidak Mengambil Pokok Setoran Awal Dana Haji

- 13 Februari 2023, 10:00 WIB
Jemaah Haji Lansia
Jemaah Haji Lansia /Instagram/@adharamodiste/



KARAWANGPOST - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diminta untuk menaikkan nilai manfaat dana haji tahun 2023.

Hal itu diharapkan bisa meringankan biaya haji 2023 dibandingkan usulan Kementerian Agama (Kemenag) yang semula sebesar Rp69 juta.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyampaikan, kita masih rapat dengan BPKH untuk memastikan ketersediaan dana nilai manfaat yang kita harapkan cukup untuk mengurangi, atau setidaknya mengubah formulasi nilai manfaat yang diusulkan oleh pemerintah sebesar 30 persen.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pelaku Pemalsuan Mata Uang Asing

 

 



"Kita menginginkan lebih dari itu. Misalnya, target kita untuk mengurangi, setidaknya 40 persen bisa diambil dari nilai manfaat dengan melihat ketersediaan dana kelola haji tahun ini," kata Ace dalam Rapat Kerja dengan BPKH di Ruang Rapat Komisi VIII, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 9 Februarib2023.

Komisi VIII juga mengingatkan agar BPKH tidak mengambil dari dana pokok atau setoran awal yang dibayarkan calon jemaah haji.

Baca Juga: Presiden Sebut Pasar Tradisional Bisa Bersaing dengan Pasar Modern, Kuncinya Manajemen

Menurut Ace, BPKH bisa menaikkan nilai manfaat menggunakan dana periode 2020 dan 2021 yang tidak terpakai akibat tidak adanya pemberangkatan haji lantaran pandemi Covid-19.

"Sehingga, kita bisa ambil dari nilai manfaat yang tidak terpakai itu. Dengan demikian, biaya haji yang dikelola oleh nanti dan akan disepakati tidak sampai sebesar Rp 69 juta," jelasnya.

Ia mengusulkan, agar pemerintah bisa mengubah formulasi dari proporsi yang semula ditawarkan 70:30 persen menjadi 60:40. "Kita harapkan ini bisa menekan sampai di angka Rp 55 juta maksimal," tandasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x