Praktik Perjokian Calon Guru Besar Harus Ditindak Tegas

- 12 Februari 2023, 20:45 WIB
Ilustrasi - Seminar Perkuliahan
Ilustrasi - Seminar Perkuliahan /Pixabay/ulrichw/



KARAWANGPOST - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diminta untuk menindak tegas praktik perjokian akademik di Indonesia.

Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes menyebutksn, peristiwa ini membuka tabir ironi dunia akademik yang melibatkan pejabat struktural kampus, dosen, hingga mahasiswa.

Saat ini Panja Pendidikan Tinggi Komisi X DPR RI sedang menyiapkan laporan kerjanya dan menemukan banyak Pekerjaan Rumah (PR) dalam peningkatan mutu perguruan tinggi kita.

Baca Juga: Presiden Sebut Pasar Tradisional Bisa Bersaing dengan Pasar Modern, Kuncinya Manajemen

 

 



"Secara umum mutu pendIdikan tinggi kita masih jauh dari harapan,” kata Fahmy Minggu 12 Febtuari 2023.

Ia mengatakan penodaan integritas akademik yang dilakukan oknum calon guru besar dimungkinkan memperoleh bantuan dari pihak kampus.

Di mana, hal ini, menurutnya, akan menambah kompleksitas permasalahan pendidikan tinggi nasional.  

Baca Juga: Tingkatkan Investasi upaya Rusia untuk Lepas dari Sanksi Barat

“Moralitas akademik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para guru besar, justru dilanggar begitu saja tanpa tahu malu oleh para oknum,” ucapnya.

Fahmy mengingatkan Kemendikbud Ristek untuk menindaklanjuti laporan investigasi media nasional ini secara komprehensif dan cepat.  

“Harus ada sanksi dan hukuman yang sepadan kepada yang terbukti melakukan tindakan tercela agar tidak lagi diulangi dan ditiru oleh yang lain,” tegasnya.

Baca Juga: Penjualan Minyakita Akan Dibatasi

Diketahui, jumlah Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi A hanya 34 persen, selebihnya terakreditasi biasa-biasa saja yaitu kategori B atau C, bahkan beberapa perguruan tinggi ada belum terakreditasi.

Di sisi lain, sebagian besar akreditasi Perguruan Tinggi Swasta lebih parah. Sebagian kecil sebesar 2 persen hanya terakreditasi A, selebihnya yang terakreditasi B sebesar 23 persen, akreditasi C sebesar 36 persen, dan yang belum terakreditasi  sebesar 40 persen.

“Tahun 2023 ini, rangking perguruan tinggi kita berdasarkan QS World University Ranking, hanya empat perguruan tinggi yang berada pada rangking 100-an, satu perguruan tinggi ada di rangking 400-an, dan sisanya rangking ke-700an sampai seribuan,” jelas Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat V.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x