Divonis 1,6 Tahun, Kapolri Sebut Richard Eliezer Miliki Peluang Kembali Jadi Anggota Brimob Polri

- 16 Februari 2023, 17:56 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo /Dok.Foto/Divisi Humas Polri/



KARAWANGPOST - Ada peluang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri.

Pernyataan itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait harapan Eliezer untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri setelah masa penahanannya selesai.

“Peluang itu ada,” ucap Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis.

Baca Juga: Ridwan Kamil Panggil Bupati Indramayu Terkait Pengunduran Diri Lucky Hakim Sebagai Wakil Bupati

 Dalam kesempatan tersebut, Kapolri mengatakan bahwa Eliezer harus menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu, mengingat Eliezer terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolri mengatakan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan akan menjadi catatan bagi institusi Polri.

Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat.

Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing, Jabar Dorong Para Pencari Kerja Miliki Sertifikasi Kompetensi

“Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,” ucap Kapolri.

Diketahui, Ibunda Richard Elizer Pudihang Lumiu, Rieneke Pudihang, mengharapkan putranya tetap melanjutkan cita-citanya menjadi anggota polisi, kembali ke kesatuan Korps Brimob setelah semua proses pidana selesai dijalankannya.

“Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” kata Rieneke di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.

Baca Juga: Lima Negara NATO Kecam Rencana Israel Bangun Pemukiman Yahudi Ilegal di Tepi Barat

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: M Haidar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x