Lima Negara NATO Kecam Rencana Israel Bangun Pemukiman Yahudi Ilegal di Tepi Barat

- 16 Februari 2023, 16:16 WIB
Pemukiman Ilegal Yahudi
Pemukiman Ilegal Yahudi /Instagram/@spiritofaqsa/



KARAWANGPOST - Israel telah mengumkan secara resmi terkait rencananya membangun pemukiman Yahudi ditanah yang didudukinya.

Dalam sebuah pernyataan bersama negara Jerman, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Italia mengecam keputusan Israel yang menyatakan akan mengizinkan beberapa pemukiman ilegal Yahudi, pada hari Selasa 14 Februari 2023.

Bahkan Israel juga telah mengungkapkan rencananya akan membangun ribuan unit rumah baru di dalam permukiman yang sudah ada.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Ingin Basarnas Miliki Alat Seperti Iron Man

 Para menteri luar negeri dari lima negara Barat tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka sangat terganggu dengan pengumuman pemerintah Israel yang akan membangun hampir 10.000 unit pemukiman dan berniat memulai proses untuk menormalkan sembilan pemukiman terdepan yang sebelumnya dianggap ilegal di bawah hukum Israel.

"Kami sangat menentang tindakan sepihak ini yang hanya akan memperburuk ketegangan antara Israel dan Palestina dan merusak upaya-upaya untuk mencapai solusi dua negara yang telah dinegosiasikan," kata pernyataan tersebut.

Negara-negara Barat menegaskan kembali dukungan mereka untuk perdamaian yang komprehensif, adil, dan abadi di Timur Tengah melalui negosiasi langsung antara Israel dan Palestina.

Baca Juga: Kompolnas Mendukung Sepenuhnya Operasi Damai Cartenz di Papua

Menanggapi kekhawatiran Barat, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengatakan dalam sebuah pesan video pada hari Selasa 14 Februari 2023 bahwa sembilan permukiman itu bagus, tapi tidak cukup.

"Kami ingin lebih," kata Ben-Gvir. Politisi sayap kanan itu menambahkan bahwa "tanah Israel adalah milik rakyat Israel."

Hussein al-Sheikh, Sekretaris Jenderal Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), menyambut baik pernyataan bersama dari kelima negara Barat tersebut.

Baca Juga: TNI dan Polri Siap Hadapi KKB Pimpinan Egianus Kogoya

"Kami menuntut agar kata-kata diubah menjadi perbuatan, dalam sebuah kehendak internasional yang memaksa Israel untuk menghentikan agresinya dan tindakannya terhadap rakyat Palestina," kata al-Sheikh di Twitter. 

PBB dan Mahkamah Internasional telah mengklasifikasikan pemukiman Israel di Tepi Barat ilegal menurut hukum internasional.

Pemerintah Jerman dan beberapa negara Barat lainnya juga telah mengecam kebijakan pemukiman Israel karena melanggar hukum internasional.

Baca Juga: Pemerintah Harus Cermat Sebelum Kereta Cepat Jakarta Bandung Beroperasi

Pemerintah Israel membantah karakterisasi ini, dengan mengatakan bahwa hal itu mengabaikan sejarah dan mengabaikan situasi hukum yang unik dari kondisi pemukiman.

Dalam sebuah pertemuan dengan Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas di Tepi Barat pada Januari lalu, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan bahwa perluasan pemukiman dan legalisasi pos-pos pemukiman merupakan dua contoh tindakan yang mempersulit tercapainya solusi dua negara. 

Saat ini ada ratusan ribu warga Israel yang tinggal di permukiman di kawasan Tepi Barat yang diduduki Israel.***

Editor: M Haidar

Sumber: Deutsche Welle


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x