Kemen PPPA Berharap Pedagang Lato-lato Pelaku Pencabulan Puluhan Siswi dihukum Berat

- 17 Februari 2023, 21:31 WIB
Ilustrasi - Mainan Lato-lato
Ilustrasi - Mainan Lato-lato /Instagram/@suksesmotor.sm/



KARAWANGPOST - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap hukuman berat diberikan terhadap pedagang lato-lato yang menjadi tersangka pencabulan terhadap puluhan siswi sekolah dasar di Banyuwangi, Jawa Timur.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar menjelaskan, kekerasan seksual merupakan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi oleh apapun.

Pelaku diharapkan mendapat sanksi hukum yang berat sesuai Undang-undang yang berlaku, mengingat kasus pencabulan bisa berdampak berat terhadap psikis korban.

Baca Juga: BPOM Harus Segera Lakukan Mitigasi Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan


"Apalagi dalam kasus ini, pelaku diinformasikan telah melakukan perbuatannya selama satu bulan, yang berarti dia berulang-ulang melakukan kejahatan terhadap anak-anak yang tengah membeli mainan," tambah Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Kamis 16 Februari 2023.

Menurutnya, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banyuwangi segera melakukan pendampingan dan asesmen terhadap para korban. Polsek Banyuwangi juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Malam Ini

Polisi terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap tersangka untuk mengetahui kemungkinan ada korban lain mengingat tersangka berdagang keliling di lingkungan sekolah yang berbeda-beda.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Selain dikenai pidana penjara, berdasarkan pasal 82 ayat (5) dan (6) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kemen PPPA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x