Petani Indonesia Tidak Perlu Kuatir, Stok Pupuk Subsidi Dijamin Aman

- 26 Agustus 2023, 20:37 WIB
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi saat mengunjungi secara langsung gudang pupuk di Klari Karawang, Jawa Barat
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi saat mengunjungi secara langsung gudang pupuk di Klari Karawang, Jawa Barat /Karawangpost/

Pupuk bersubsidi ini hanya dapat ditebus bagi petani terdaftar e-Alokasi atau sesuai ketentuan Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.

Adapun kriteria petani yang berhak menebus atau mendapat alokasi pupuk bersubsidi, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar.

Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem Produksi Pertanian Harus Terus Berproduksi

Peraturan ini juga menetapkan 9 komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao, dari yang sebelumnya ditujukan untuk sekitar 72 komoditas.

Dengan begitu, petani yang tidak sesuai kriteria pada Permentan 10 tahun 2022 ini maka tidak berhak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi.

Pupuk Indonesia juga berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 4,17 juta ton atau 53,1 persen dari alokasi. Adapun rinciannya sebagai berikut, pupuk subsidi jenis urea telah tersalurkan sebesar 2,45 juta ton dan NPK subsidi sebesar 2,91 juta ton termasuk NPK kakao subsidi.

Baca Juga: 5 Ide Cat Rumah Minimalis yang bisa Anda Pilih, Sangat Elegan dan Unik

Dengan begitu, Pupuk Indonesia akan mendistribusikan sekitar 3,68 juta ton pupuk bersubsidi hingga akhir tahun 2023.

Selain itu, Pupuk Indonesia mengimbau kepada petani melakukan penebusan pupuk di kios resmi sebagai upaya menghindari penyalahgunaan harga jual atau harga penebusan.

Baca Juga: Arung Jeram Sungai Citatih Picu Andrenalin Pecinta Tantangan

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah