Presiden Berikan Izin Cuti Menteri yang Maju di Pilpres 2024

- 12 September 2023, 01:12 WIB
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers /Karawangpost/Youtube/Sekretariat Presiden

Di dalam draf, untuk presiden, wakil presiden, MPR, DPR hingga menteri dan pejabat setingkat menteri perlu mengajukan cuti.

Tentunya atas persetujuan presiden.
Cuti tersebut terhitung sejak ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden. Hingga batas waktu selesainya tahapan pilpres.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah