Di dalam draf, untuk presiden, wakil presiden, MPR, DPR hingga menteri dan pejabat setingkat menteri perlu mengajukan cuti.
Tentunya atas persetujuan presiden.
Cuti tersebut terhitung sejak ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden. Hingga batas waktu selesainya tahapan pilpres.***