KARAWANGPOST - Aparat akan tindak tegas debt collector pinjaman online (pinjol) AdaKami yang melakukan teror ke nasabah.
Hal itu secara tegas disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak pada hari Jumat, 22 September 2023 lalu.
"Jadi terkait praktik-praktik ancaman, kekerasan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), jadi pinjol-nya tidak salah selama dia mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan," jelasnya.
Baca Juga: Program PTSL Karawang Akan Selesai Pada Tahun 2025
Debt collector dari penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) yang melakukan teror ke nasabah tindakan tersebut tergolong melanggar hukum.
Permasalahan timbul ketika dalam operasional pinjol menggunakan debt collector yang melawan hak dan melakukan pengancaman terhadap debiturnya.
"Ini yang tidak diperbolehkan, yang melanggar hukum," tegas Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga: Warga Desa di Karawang Senang Dapet Bansos Beras, Sebut Beras 10 Kilo dari Jokowi
Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tidak akan segan untuk menjerat para debt collector tersebut.