"Kita secara tegas mengatakan bahwa segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah postingan tentang korban pinjol bunuh diri akibat diteror debt collector, viral di media sosial.
Baca Juga: Pemerintah akan Tertibkan TikTok Karena Bisa Merugikan UMKM
Dalam unggahan akun Twitter atau X @rakyatvspinjol, korban berinisial K merupakan seorang pria beranak satu.
Korban K meminjam uang di sebesar Rp9,4 juta melalui AdaKami, tetapi harus mengembalikan utang sebesar Rp18 juta hingga Rp19 juta.
Korban tak mampu membayar utang dan bunganya. Teror kemudian muncul mulai dari panggilan telepon ke kantornya hingga orderan fiktif.
Akibatnya, K yang berstatus sebagai pegawai kontrak dipecat. Kondisi tersebut membuat K bunuh diri.***