Langgar Aturan, Kemenag Laporkan Umrah Backpacker ke Polisi

- 5 Oktober 2023, 00:05 WIB
Direktur Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin
Direktur Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin /kemenag RI

Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana 8 tahun atau denda 8 miliar rupiah.

Nur Arifin menambahkan bahwa pada surat tersebut pihaknya meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Heboh, Penipuan Modus Arisan Terjadi di Karawang Rugikan Korban Hingga Miliaran

Kementerian Agama mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hukum tersebut.

"Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah," ujarnya.

Pimpinan PPIU juga kami harapkan dukungannya dengan turut serta melaporkan para pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU.

Namun mereka melakukan penawaran, mengumpulkan jemaah, menerima pembayaran biaya umrah, dan memberangkatkan jemaah umrah.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah