Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana 8 tahun atau denda 8 miliar rupiah.
Nur Arifin menambahkan bahwa pada surat tersebut pihaknya meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Heboh, Penipuan Modus Arisan Terjadi di Karawang Rugikan Korban Hingga Miliaran
Kementerian Agama mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hukum tersebut.
"Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah," ujarnya.
Pimpinan PPIU juga kami harapkan dukungannya dengan turut serta melaporkan para pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU.
Namun mereka melakukan penawaran, mengumpulkan jemaah, menerima pembayaran biaya umrah, dan memberangkatkan jemaah umrah.***