Pemilu 2024: Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Parlemen Tidaklah Mudah

- 6 Oktober 2023, 22:32 WIB
Tinta sidik jari digunakan pada proses Pemilu
Tinta sidik jari digunakan pada proses Pemilu /Karawangpost/Instagram/@agus_stereobukanmono

KARAWANGPOST - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyebutkan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di Parlemen tidaklah mudah

Menyoroti, terkait dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 24 P/HUM/2023 menjelang proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)

Doli mengatakan, dimana tahapan yang dilakukan sudah cukup panjang, sehingga secara tekhnis ia menilai hal ini tidaklah mudah untuk dipenuhi.

Baca Juga: Karawang Punya Stasiun KCJB, Aksesbilitas Warga Harus Direspons dengan Baik

"Inikan tidak mudah dilaksanakan secara tekhnis misalnya soal kuota 30 persen Perempuan, saya dari awal sebetulnya ini bukan soal kita sentimen atau subjektifitas soal gender perempuan atau lainnya ya, tidak," ujar, Kamis 5 Oktober 2023.

Lebih jauh Doli memgungkapkan, pertama kan di dalam undang-undang itukan cuma disebutkan memenuhi syarat minimal 30 persen, soal penghitungannya cara hitungnya gak diatur dalam UU.

"Selama ini cara penghitungannya disusun di dalam PKPU, saya beberapa kali mengatakan kita yang rasional saja di dalam pengambilan keputusan," kata Doli.

Baca Juga: Korban Investasi Bodong Modus Jual Beli Arisan di Karawang Bertambah Lima Orang

Menurutnya penghitungan yang ada saat ini janganlah memaksakan atau mengada-ada, dan jangan membuat logika hitungan baru, mengingat secara kenyataan untuk mencapai keterwakilan perempuan 30 persen di Parlemen tidaklah mudah.

Apalagi setelah KPU melakukan perhitungan bahwa tidak ada satu partai politik pun yang keterwakilan perempuannya di bawah 30 persen.

"Dan setelah di hitung oleh KPU ternyata tidak tidak ada satu partai politik pun yang di bawah 32 persen keterwakilan perempuannya, dan itu sistem mereka yang online, itu mereka secara otomatis kalau ada partai politik yang mengajukan di bawah 30 persen pasti tertolak, jadi sebetulnya secara prinsip dengan aturan UU semuanya sudah memenuhi, ini yang saya kira juga harus kita pahami oleh kita semua," tandasnya.

Baca Juga: Maraknya Aksi Perundungan, Aparat Kepolisian Gencar Lakukan Edukasi untuk Para Siswa di Karawang

Doli juga menambahkan, bahwa sebetulnya tidak mudah menggaet perempuan untuk menjadi calon legislatif, dan diakuinya hal inilah yang menjadi tantangan sekaligus pekerjaan rumah bagi partai politik agar banyak perempuan yang terlibat terjun ke politik dengan sukarela.

"Jadi, saya misalnya seumpama sebagai pimpinan partai golkar itu sangat sulit loh mencari caleg perempuan yang betul-betul mereka serius mau menjadi caleg, itu fakta-fakta di lapangan yang juga harus dipahami dan disadari oleh semua kita," jelasnya.

Selain itu, Doli juga menyoroti soal Putusan MA Nomor: 28 P/HUM/2023 terkait syarat masa jeda mantan terpidana pencabutan hak politik.

Baca Juga: Pemilu 2024: Polres Karawang Gelar Simulasi Sispamkota Lakukan Teknik Pertahanan Hadang Massa Aksi Demonstrasi

Menurutnya, partai politik sudah mengikuti aturan yang ada dalam melakukan penyusunan daftar nama calegnya. Termasuk mengkoordinasikan dengan KPU terkait putusan MA yang baru.

"Kita koordinasi dengan KPU kalau sebelumnya kemarin ada yang disebutkan 52 nama yang sebagai mantan napi yang ikut caleg dari total semua yang ikut mendaftarkan diri," ungkap Doli.

Baca Juga: Pemilu 2024: Anggaran Pilkada 2024 Kabupaten Karawang Masih Belum Final

Ternyata dari pencermatan teman-teman KPU berdasarkan putusan MA yang terbaru itu cuma dua orang aja yang memang terkena.

Jadi sebetulnya relatively teman-teman partai politik itu sudah memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan di dalam menyusun calegnya terutama masalah soal teman-teman yang selama ini pernah terkena musibah terjerat masalah hukum itu.,

Ia juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI untuk senantiasa mengkoordinasikan seluruh perubahan-perubahan yang ada kepada KPU Provinsi Kabupaten Kota yang ada di daerah, agar semua aturan ini bisa berjalan baik.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah