Jemput Paksa SYL, KPK Sebut Khawatir Melarikan Diri dan Hilangkan Bukti

- 13 Oktober 2023, 15:03 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

KARAWANGPOST - Takut melarikan diri dan hilangkan barang bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jemput paksa Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, penjemputan paksa eks Menteri Pertanian itu dilakukan dengan alasan tersangka kasus korupsi Kementerian Pertanian ini tidak melarikan diri dan menghilangkan bukti

"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti," ungkap Ali, Kamis 12 Oktober 2023.

Baca Juga: Parah Dibiarkan Kering! Puluhan Petani Datangi Kantor DPKP Karawang Tuntut Normalisasi Saluran Sekunder

Ditegaskan Ali, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK.

Menurut Ali, penangkapan paksa terhadap tersangka memiliki dasar hukum yang kuat. KPK, lanjut dia, sebelumnya sudah memberikan ruang terhadap SYL untuk memenuhi panggilan namun tidak hadir.

Baca Juga: Pastikan Stok Pupuk, Plt Mentan Sidak Kios Pupuk di Karawang

"Ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat. Kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK," terangnya.

Ali menjelaskan, pihaknya mendapat informasi SYL sudah berada di Jakarta sejak semalam. KPK menunggu kehadiran SYL namun tak kunjung datang, hingga akhirnya dilakukan analisis.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x