KARAWANGPOST - Berdasarkan seluruh rekening yang dianalisis perputaran uang para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp57 triliun.
Hal itu disampaikan Ivan Yustiavandana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada hari Selasa 7 November 2023.
Tercatat perputaran uang di rekening para pelaku judi online selama 2021 mencapai Rp57 triliun, mengalami peningkatan di 2022 mencapai Rp69 triliun.
Baca Juga: Usut Dugaan Penipuan dan Penggelapan Polda Jabar Cek Lokasi Tanah Lubangsari Karawang
"Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp57 triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp69 triliun pada tahun 2022 Januari -Agustus 2022," ungkap Ivan.
Menyikapi hal tersebut PPATK melakukan upaya penyelamatan aset atau asset recovery yang diduga terkait judi online. Salah satunya membekukan rekening para pelaku.
"Total penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan selama tahun 2022 sampai awal September 2022 mencapai Rp850 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Shani dan Melody Hadir di Live Shopee, Grand Launching JKT48 Official Store Pecah
Tidak hanya judi online, lanjut Ivan, sejumlah kasus robot trading dan investasi ilegal juga marak terjadi di Indonesia.