Dua Oknum Jaksa Kejari Bondowoso Kena OTT KPK

- 16 November 2023, 22:11 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers /dok.foto/PMJ

KARAWANGPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang di Bondowoso, Jawa Timur.

Diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen dikabarkan ikut terjaring dalam OTT tersebut

OTT oleh Tim KPK di Bondowoso, Jawa Timur pada Rabu, 15 November 2023 tersebut kepada enam orang diduga tengah melakukan aksi tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Bisnis Makin Sukses, Produk Lokal dan UMKM Paling Diburu di Shopee 11.11 Big Sale

Terkait OTT tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dikatakan Ali, OTT kali ini terkait pidana korupsi di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.

“Benar, KPK tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Bondowoso,” kata Ali, Kamis 16 November 2023.

Dari hasil OTT tersebut terdapat 6 orang yang langsung diamankan yang terdiri dari oknum penegak hukum dan dari pihak swasta.

Baca Juga: Legislator Sebut Bekerja di Luar Negeri Harus Menjadi Pilihan Emergency

“Mereka ditangkap diyakini terlibat korupsi dalam pengurusan perkara yang sedang ditangani Kejari Bondowoso,” ungkap Ali.

Pihak yang ditangkap sedang dibawa dan dalam perjalanan ke kantor KPK dan pekembangannya akan disampaikan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memecat sementara oknum jaksa yang terseret operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Baca Juga: Fatwa Haram Beli Produk Pendukung Israel Sebagai Bentuk Dukungan untuk Rakyat Palestina

Adapun dua oknum jaksa yang terlibat yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen. Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, pemecatan sementara sudah dilakukan mulai Kamis, 16 November 2023.

"Jadi Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) sudah sangat tegas hari ini juga kita lakukan pemecatan kepada yang bersangkutan baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa," ujar Ketut.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah