Fatwa Haram Beli Produk Pendukung Israel Sebagai Bentuk Dukungan untuk Rakyat Palestina

- 15 November 2023, 21:29 WIB
Unjuk rasa bela palestina
Unjuk rasa bela palestina /Foto: Pexels/Mohammed Abubakr/

KARAWANGPOST - Fatwa haram membeli produk yang mendukung Israel merupakan sebuah rekomendasi yang diberikan kepada masyarakat di Tanah Air bukan suatu paksaan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menanggapi fatwa yang haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendukung kemerdekaan rakyat Palestina.

Ia menyebut bahwa fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi militer Israel adalah bentuk solidaritas bangsa Indonesia terhadap warga di Palestina.

Baca Juga: Polda Metro Telah Lakukan Pemeriksaan kepada Puluhan Saksi dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL

"Ya, jadi itu dilakukan karena kita semua memiliki perasaan yang sama atas apa yang terjadi dan dialami oleh warga di Palestina saat ini," ujar Menag Yaqut dikutip pada Selasa, 14 November 2023.

Menurut Yaqut, fatwa haram yang resmi diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu bisa dilakukan atau bisa pula sebaliknya. Dia menilai fatwa itu sifatnya rekomendasi yang diberikan kepada masyarakat di Tanah Air.

Dengan begitu, lanjut Yaqut, keputusan itu bukan sebuah paksaan yang mengharuskan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan suatu produk tertentu.

Baca Juga: Pemilu 2024: Wapres Ma’ruf Amin Berharap Partisipasi Pemilih Tidak Menurun

"Masyarakat mesti lihat juga apakah produk itu memiliki label halal, kalau ada lalu bagaimana bisa kita haramkan," ucapnya.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x