KARAWANGPOST - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengingatkan ada aturan batas iklan penggunaan media sosial bagi peserta Pemilu 2024.
Aturan batas iklan terssbut telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang meliputi, pelaksana Kampanye, materi Kampanye Pmilihan Umum, metode Kampanye, pemberitaan dan penyiaran.
"Peserta pemilu itu ada batas penggunaan (pemasangan iklan) platform medsos, sehingga dengan begitu ketika didaftarkan akunnya ini. Punya capres tertentu atau parpol tertentu atau calon tertentu itu, disampaikan oleh KPU," ujar Hasyim, Kamis 16 November 2023.
Baca Juga: BPBD Minta Warga Karawang Siaga Bencana Banjir dan Tanah Longsor
Oleh karena itu, ia menegaskan KPU juga akan mengklarifikasi atau meminta konfirmasi kepada penyedia platform medsos.
Klarifikasi itu dilakukan lantaran KPU ingin memastikan seluruh platform yang digunakan selama berkampanye, didaftarkan oleh peserta pemilu.
"Dengan begitu, kami bisa tahu, bahwa betul yang menjadi redaktur atau jadi penanggung jawab akun itu. Admin itu betul-betul orang sebagai peserta pemilu itu, supaya ada penanggung jawabnya," ungkap Hasyim.
Baca Juga: Wakapolres Karawang: Penanaman Sejuta Pohon Sangat Bermanfaat untuk Kelestarian Lingkungan Hidup
Selain itu, KPU juga dapat memantau jika ada yang melakukan kecurangan melalui pemasangan iklan di medsos.