KARAWANGPOST - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebutkan bahwa gugatan praperadilan dari pihak Firli Bahuri atas penetapan tersangka merupakan haknya dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikannya saat memberikan tanggapannya perihal adanya gugatan status tersangka Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam bentuk praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” ujar Karyoto kepada wartawan, Sabtu 25 November 2023.
Baca Juga: Fadli Zon Sebut Agresi Israel di Gaza Adalah Praktik NAZI di Era Modern
Karyoto menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.
“Secara organisasi kita lengkap semuanya,” ucapnya.
Begitu juga terkait dengan pencekalan terhadap tersangka Firli Bahuri mengantisipasi kaburnya ke luar negeri, ia tidak banyak bicara.
“(Pencekalan) urusan Imigrasi saja,” katanya.
Firli Bahuri menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya dan telah didaftarkan melalui pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat, 24 November 2023,