Pemilu 2024: Penyelenggaraan Pemilu Harus Menerapkan Perlindungan HAM

- 26 November 2023, 16:29 WIB
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dhahana Putra
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dhahana Putra /Karawangpost/Foto/Antara

 

KARAWANGPOST - Penyelenggaraan pemilu harus menerapkan perlindungan Hak Asasi Msnusia (HAM), setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dhahana Putra mengatakan Pemilu bukan hanya sebuah proses politik, tetapi juga sebuah mekanisme mendasar yang melalui pemilu terdapat hak asasi manusia.

Menurut Dhahana, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negaranya secara langsung yakni dengan memilih wakilnya.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Agresi Israel di Gaza Adalah Praktik NAZI di Era Modern

"Maka dari itu, lanjutnya, pihaknya berinisiatif mengampanyekan pemilu yang ramah HAM," ujar Dhahana, Jumat 24 November 2023.

Ia menyebut fokus bersama dalam mendorong pemilu ramah HAM adalah aksesibilitas dan informasi terkait pemilu bagi kelompok rentan, seperti disabilitas, tahanan, narapidana, dan pemilih pemula.

"Komitmen terhadap kelompok rentan dalam pemilu tidak hanya terkait hak untuk dipilih, tetapi juga termasuk hak pilih," jelas Dhahana.

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Karawang Turun ke Jalan Suarakan Kemerdekaan Rakyat Palestina

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah