Pemilu 2024: Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Cegah Money Politics saat Kampanye

- 26 November 2023, 17:11 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja /Karawangpost/Foto/Antara

KARAWANGPOST - Menjelang dimulainya tahapan kampanye pada 28 November 2023, Bawaslu membentuk tim pengawasan tahapan kampanye di seluruh tingkatan.

Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk memastikan peserta kampanye memenuhi serta mengikuti aturan kampanye yang termuat dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Peningkatkan pengawasan selama masa kampanye hingga pemungutan suara tersebut untuk mencegah praktik politik uang pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Agresi Israel di Gaza Adalah Praktik NAZI di Era Modern

Sebab, politik uang biasanya dilaksanakan saat masa kampanye, tenang, dan menjelang hari pungutan suara. 

"Bawaslu sekarang akan meningkatkan patroli pengawasan yang akan dimulai pada masa kampanye ini karena yang penting adalah mencegah terjadinya praktik politik uang," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Monas, Jakarta Pusat, Minggu 26 November 2023.

Ketua Bawaslu mengatakan, pihaknya akan membuat para pelaku takut melakukan politik uang. Bila ditemukan, maka Sentra Gakkumdu akan langsung memberi tindakan kepada pelaku dengan jerat pidana.

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Karawang Turun ke Jalan Suarakan Kemerdekaan Rakyat Palestina

"Bawaslu seharusnya bisa lanjut kemudian ke tindak pidana dan ke Sentra Gakkumdu karena politik uang termasuk larangan kampanye yang berakibat terhadap tindak pidana pemilu," ungkapnya.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah