Resmi Diberhentikan, KPK Sudah Memutus Seluruh Akses Filri Bahuri

- 26 November 2023, 20:24 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat/

KARAWANGPOST - Firli Bahuri secara resmi telah diberhentikan sementara sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Firli Bahuri diberhentikan semetara sesuai Keputusan Presiden (Keppres) karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri, tertanggal 24 November 2023.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Agresi Israel di Gaza Adalah Praktik NAZI di Era Modern

Dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi juga telah menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara untuk mengisi posisi Firli Bahuri.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat 24 November 2023.

Lebih lanjut Ari menambahkan, Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta.

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Karawang Turun ke Jalan Suarakan Kemerdekaan Rakyat Palestina

Terkait posisi Firli Bahuri yang telah secara resmi diberhentikan, KPK memastikan sudah memutus seluruh akses Firli Bahuri.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x