Idrus Marham diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap di Kemenkumham

- 1 Februari 2024, 11:57 WIB
Politisi senior Partai Golkar Idrus Marham.
Politisi senior Partai Golkar Idrus Marham. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

KARAWANGPOST - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan administrasi hukum umum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Politikus Partai Golkar itu, diketahui pernah menjadi Komisaris PT Citra Lampia Mandiri (CLM) meski tercatat hanya satu hari.

“Konfirmasi soal posisi saya yang pernah menjadi Komisaris CLM satu hari,” kata Idrus Marham, kepada media, Rabu 31 Januari 2024.

Baca Juga: Siaran Langsung West Ham United vs Bournemouth, 2 Februari 2024 Pukul 02:30 WIB

Dijelaskannya, saat itu saya tanggal 4 Juli 2022 diangkat dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa, tetapi tanggal 5 Juli 2022 saya sudah mengundurkan diri.

“Kebenaran itu yang dikonfirmasi dan yang lain-lainlah, saya kira itu saja,” ujar idrus, sambil melangkah meninggalkan meninggalkan Gedung KPK.

Meski hanya sehari menjadi komisaris, Idrus Marham mengaku pernah mendengar soal permasalahan internal di perusahaan tersebut.

Baca Juga: Siaran Langsung Al Nassr vs Inter Miami, 2 Februari 2024 Pukul 01:00 WIB

“Ya pastilah saya tahu ada masalah, waktu itu saya sarankan supaya diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan. Itu saran saya dulu,” tutupnya.

Diketahui, Politikus Partai Golkar itu dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan korupsi pengurusan administrasi hukum umum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga: Ketua KPU Karawang Sebut Anggota KPPS Meninggal Bukan Akibat Keracunan Makanan

Pemanggilan Idrus Marham semula dijadwalkan KPK pada Selasa 30 Januari 2024, tetapi dia baru memenuhi panggilan tersebut hari ini.

Disisi Lain, dalam perkara tersebut, penyidik KPK pada 7 Desember 2023 telah menahan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan.

Dari penyidikan itu, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (EOSH), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan asisten pribadi EOSH, Yogi Arie Rukmana (YAR).***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah