Pemilu 2024: Peserta Pemilu Dilarang Keras Bagikan Semboko Gratis

- 2 Februari 2024, 14:11 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Menjawab Pertanyaan Wartawan Saat Ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Menjawab Pertanyaan Wartawan Saat Ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI /Fath Putra Mulya/ANTARA

KARAWANGPOST - Peserta Pemilu 2024 dilarang keras membagi-bagikan sembako gratis kepada masyarakat selama masa kampanye.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Jumat 2 Februari 2024.

Bagja menegaskan, bahwa peserta pemilu hanya diperbolehkan menjual sembako kepada masyarakat dengan harga murah.

Baca Juga: Marak Masyarakat Terjerat Renternir Online, BPR Harus Memperkuat Literasi Keuangan

"Jadi ada bazar, kemudian boleh beli sembako di situ, itu boleh. Yang free (gratis dilarang), kan pemberian sembako, bukan beli sembako," ujar Bagja,

Bagja menambahkan, Bawaslu sudah menemukan dugaan pelanggaran Pemilu terkait bagi-bagi sembako gratis kepada masyarakat.

"Ada, lagi diproses di Sumatra Barat misalnya, sedang diproses," ungkap Bagja.

Baca Juga: Food Estate Punya Manfaat Besar bagi Masyarakat Indonesia

Sementara itu, terkait dugaan tim kampanye salah satu pasangan capres-cawapres membagikan sembako gratis di Jakarta Timur, Bagja enggan menanggapi hal tersebut lebih jauh.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah